STSN (Sekolah Tinggi Sandi Negara)

Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN) adalah sebuah perguruan tinggi kedinasan di Indonesia yang diselenggarakan oleh Lembaga Sandi Negara Republik Indonesia. STSN merupakan satu-satunya pendidikan tinggi persandian di Indonesia. STSN didirikan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan kualitas SDM aparatur bidang persandian yang mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi informasi dan ancaman terhadap pengamanan informasi rahasia negara.

Mahasiswa STSN merupakan mahasiswa ikatan dinas (dari umum) dan mahasiswa tugas belajar (PNS/TNI/POLRI). Mahasiswa ikatan dinas yang telah menyelesaikan pendidikan selanjutnya diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lembaga Sandi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

STSN didirikan berdasarkan surat Mendiknas tanggal 17 Januari 2002, dan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003 tanggal 17 April 2003 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Sandi Negara. Sekolah Tinggi Sandi Negara merupakan peningkatan status dari Akademi Sandi Negara (Aksara) atau Pendidikan Ahli Madya Sandi (PAMS).

Program Studi


STSN menerapkan pendidikan dengan sistem paket yang dinyatakan dalam satuan kredit semester (SKS). Beban studi yang harus diselesaikan adalah 146 SKS dan ditempuh selama 4 Tahun.

  1. Manajemen Persandian
  2. Teknik Persandian
    • Teknik Kripto
    • Teknik Rancang Bangun Peralatan Sandi

STSN menyelenggarakan pendidikan professional dalam bidang persandian dengan jenjang Diploma IV. STSN mewajibkan mahasiswanya tinggal di asrama selama mengikuti pendidikan dengan wajib mematuhi peraturan kehidupan mahasiswa dan peraturan urusan dinas dalam. Kegiatan pendidikan meliputi bidang akademik dan bidang pengasuhan yang diselenggarakan secara seimbang, berkesinambungan dan saling mendukung dengan berpedoman pada tujuan pendidikan. Pendidikan dilaksanakan dengan sistem paket dimana evaluasi pendidikan dilaksanakan setiap semester melalui Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS), dimana setiap semester digunakan sistem gugur.

Applied Cryptography Research Group (disingkat ACRG) adalah sebuah kelompok penelitian yang bertujuan untuk menghasilkan produk-produk berdasarkan kriptografi. Kelompok ini didirikan di Sekolah Tinggi Sandi Negara, Ciseeng, Bogor pada Mei 2006. Sementara ini anggota kelompok terdiri atas beberapa dosen, mahasiswa dan karyawan Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN).

ACRG telah mengadakan pertemuan untuk pertama kalinya dan menghasilkan kesimpulan untuk mengerjakan dua proyek, yaitu Implementasi Public Key Infrastructure dan Pengembangan Cryptography Embeded System.


A. PERSYARATAN POKOK / UMUM

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Sanggup bekerja pada bidang Persandian.
  3. Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLRI.
  4. Berbadan sehat dan tidak buta warna yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah atau Puskesmas.
  5. Lulus tes Akademik, Psiko, Kebugaran, Kesehatan (antara lain tes bebas NAPZA), wawancara dan PANTUKHIR yang diselenggarakan oleh Lembaga Sandi Negara.
  6. Belum pernah dikeluarkan dari Sekolah Tinggi Sandi Negara.

B. PERSYARATAN KHUSUS

  1. Asal calon Mahasiswa :Lulusan SMA atau Madrasah Aliyah jurusan IPA dengan nilai Matematika dan Bahasa Inggris pada raport kelas tiga semester 6, minimal 7. Selain jurusan IPA tidak bisa.
  2. U s i a : Berusia minimal 17 tahun, dan maksimal 21 tahun per 31 Agustus pada tahun 2008

Alamat Kampus STSN

Jl Raya Haji Usa, Desa Putat Nutug, Ciseeng, Bogor – Jawa Barat 16330

Telp. 0251-541742
0251-541754
Fak. 0251-541720

E-mail SPMB : spmb@stsn-nci.ac.id
E-mail Non SPMB : info@stsn-nci.ac.id


Situs Resmi STSN (Sekolah Tinggi Sandi Negara) :

www.stsn-nci.ac.id


STPN (SEKOLAH TINGGI PERTANAHAN NASIONAL)

Sejarah STPN

Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) adalah Perguruan Tinggi Kedinasan yang telah cukup lama hadir di Indonesia dan telah meluluskan dalam bilangan ribuan mahasiswa yang kini tersebar di seluruh tanah air. Keberadaan STPN yang memiliki sejarah panjang sebagai Perguruan Tinggi sejak tahun 1963 dengan nama Akademi Agraria maka dapat digolongkan sebagai salah satu perguruan tinggi kedinasan tertua di Indonesia.

Bila melihat dari kekhususan substansi pendidikannya yaitu Pendidikan Tinggi Pertanahan maka STPN merupakan satu-satunya perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan pertanahan secara terpadu, menekuni kekhususan bidang tersebut dan berusaha mengembangkannya sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan mandiri.

Lahirnya Akademi Agraria pada tahun 1963 yang merupakan cikal bakal STPN tidak dapat dipisahkan dengan lahirnya UUPA tahun 1960 yang membawa perubahan besar dalam hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia. Ada lima misi utama yang dibawa dengan lahirnya UUPA tersebut yaitu:
1. Perombakan Hukum Agraria
2. Pelaksanaan Landreform
3. Penataan Penggunaan Tanah
4. Likuidasi hak-hak asing dalam bidang Agraria
5. Penghapusan sisa-sisa feodal dalam bidang agraria

Untuk dapat melaksanakan tugas berat tersebut maka diperlukan lebih banyak tenaga-tenaga ahli dan profesional yang mampu menangani dan mengelola tugas bidang pertanahan. Tenaga ahli dan profesional yang dimaksud disini adalah tenaga yang mempunyai kecakapan, kemahiran dan keterampilan untuk membina, mengembangkan dan atau melaksanakan tugas-tugas yang berkenaan dengan pengaturan penggunaan tanah, pengaturan penataan kembali penguasaan dan pemilikan tanah, pengaturan pendaftaran hak untuk mencapai kepastian hak dan pengaturan administrasi pertanahan baik di pusat maupun daerah disamping memiliki integritas kepribadian yang tinggi.

Oleh karena itu, Akademi Agraria yang kemudian dirubah menjadi Akademi Pertanahan Nasional terus ditingkatkan dan dikembangkan menjadi Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional yang menetapkan program pendidikannya secara konsisten berupa program pendidikan keahlian...(sumber: Profil STPN)

Visi dan Misi

Visi STPN adalah terbentuknya manusia susila, cakap, dan profesional dibidang teknis dan administrasi pertanahan serta mampu mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi guna meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat, beriman, dan bertaqwa kepada Tuhan Tang Maha Esa, serta mempunyai jiwa pengabdian yang tinggi terhadap pemerintah, bangsa, dan negara.

Misi STPN adalah menyelenggarakan pendidikan dan penelitian yang mendukung pembangunan dalam bidang pertanahan, mengabdi kepada masyarakat dalam bidang pertanahan, membina kehidupan akademik yang sehat, dengan mengoptimalkan pendayagunaan sumberdaya yang tersedia.


Program Pendidikan

Program DI-PPK (Pengukuran dan Pemetaan Kadastral)

Pembangunan dibidang pertanahan yang didasarkan pada hukum tanah nasional telah dimulai sejak ditetapkannya Undang-undang Pokok Agraria (UU Nomor 5 Tahun 1960). Undang-undang tersebut mewajibkan pemerintah untuk melaksanakan pendaftaran tanah, yang tujuannya antara lain memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah bagi pemilik tanah terhadap obyek hak berupa bidang tanah yang dimiliki. Dalam perkembangannya saat ini, selain tujuan untuk kepastian hukum, pendaftaran tanah juga bertujuan untuk menyajikan informasi pertanahan, baik bagi pemerintah maupun masyarakat.

Untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah sebagaimana yang diamanatkan oleh UUPA, Pemerintah terakhir menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendafatran Tanah sebagai bentuk reformasi dibidang pertanahan dalam rangka mewujudkan keadilan sosial dan kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya. Salah satu kegiatan yang mutlak dilakukan untuk melakukan pendataran tanah tersebut adalah dilakukannya kegiatan pengukuran dan pemetaan kadastral.

Sebagai perguruan tinggi dibidang pertanahan, STPN memiliki komitmen untuk menyiapkan sumber daya manusia dibidang pertanahan, termasuk didalamnya bidang pengukuran dan pemetaan kadastral. Mengingat kebutuhan tenaga dibidang tersebut semakin meningkat baik untuk pendaftaran tanah pertama kali maupun seiring dengan semakin tinggi intensitas perubahan kepemilikan tanah karena peralihan, pemecahan maupun penggabungan bidang-bidang tanah, maka sebagai akuntabilitas kepada pemerintah dan masyarakat, STPN ikut menyiapkan tenaga yang handal dibidang pengukuran dan pemetaan kadastral. Penyelenggaraan pendidikan tersebut didasarkan pada SK Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 12 tahun 1996 jo Keputusan Kepala BPN Nomor 12 tahun 2004 dan Surat Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Nomor 1924/D/T/1997 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.


Situs Resmi STPN (Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional) :

www.stpn.ac.id