STAN (SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA)

PROFILE SINGKAT STAN

Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) adalah perguruan tinggi kedinasan yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Departemen Keuangan Republik Indonesia. STAN didirikan dengan landasan hukum Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 1/PMK/1977 Tanggal 18 Februari 1977.

Program studi yang diselenggarakan oleh STAN untuk lulusan SMU, Madrasah Aliyah dan SMK adalah

pendidikan Program Diploma I dan III Keuangan dengan spesialisasi sebagai berikut :

1. Prodip III Keuangan Spesialisasi Kebendaharaan Negara
2. Prodip I / III Keuangan Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai
3. Prodip III Keuangan Spesialisasi Kepiutanglelangan
4. Prodip III Keuangan Spesialisasi Akuntansi Pemerintahan
5. Prodip III Keuangan Spesialisasi Penilai / PBB
6. Prodip III Keuangan Spesialisasi Administrasi Perpajakan

Sedangkan program studi yang diselenggarakan oleh STAN untuk alumni STAN adalah :

1. Prodip IV Keuangan Spesialisasi Akuntansi
2. Prodip III Keuangan Spesialisasi Akuntansi dengan Kurikulum Khusus (Ajun Akuntan Khusus)
3. Prodip III Keuangan Spesialisasi Perpajakan dengan Kurikulum Khusus
4. Program Pendidikan Pembantu Akuntan (PA)

Untuk Prodip I Keuangan lama pendidikannya 1 tahun (2 semester), bertempat di Kampus STAN Jakarta dan di Balai Diklat Keuangan yang terdapat di 8 daerah, yaitu di Medan, Palembang, Yogyakarta, Malang, Balikpapan, Makassar, Cimahi dan Manado.

Untuk Prodip III Keuangan lama pendidikannya 3 tahun (6 semester), bertempat hanya di Kampus STAN Jakarta

Pendidikan STAN memakai sistem ikatan dinas sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No.289/KMK.014/2004 tanggal 14 Juni 2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan RI. Lulusannya wajib kerja selama tiga kali masa pendidikan ditambah satu tahun. Lulusan STAN akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan ditempatkan di instansi-instansi yang berada di bawah Departemen Keuangan dan instansi-instansi pemerintah lainnya, baik di pusat maupun di daerah.

Setelah lulus pendidikan dan ditempatkan di instansi-instansi tersebut akan diproses pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan golongan II.a untuk lulusan Prodip I Keuangan dan golongan II.c untuk lulusan Prodip III Keuangan. Setelah bekerja dan mengikuti Diklat Pra Jabatan Tingkat II akan diproses pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat Pengatur Muda / golongan II.a untuk lulusan Prodip I Keuangan dan pangkat Pengatur / golongan II.c untuk lulusan Prodip III Keuangan.

A. Spesialisasi Akuntansi Pemerintahan

Lulusannya akan ditempatkan tersebar di seluruh Indonesia pada instansi -instansi sebagai berikut :

1. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK)

2. Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)

3. Badan Pemeriksa Keuangan (BEPEKA)

4. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

5. Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan (DJAPK)

6. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)

7. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK)

8. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

9. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)

B. Spesialisasi Administrasi Perpajakan

Lulusannya akan ditempatkan di kantor-kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tersebar di seluruh Indonesia, yaitu :

1. Kantor Pusat DJP

2. Kantor Wilayah DJP

3. Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

4. Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB)

5. Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa)

6. Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4)

C. Spesialisasi Penilai / PBB

Lulusannya akan ditempatkan di Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ada pada kantor-kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tersebar di seluruh Indonesia, yaitu :

1. Direktorat PBB pada Kantor Pusat DJP

2. Bidang PBB pada Kantor Wilayah DJP

3. Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB)

D. Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai

Lulusannya akan ditempatkan di kantor-kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang tersebar di seluruh Indonesia, yaitu :

1. Kantor Pusat DJBC

2. Kantor Wilayah DJBC

3. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC)

4. Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai

E. Spesialisasi Kebendaharaan Negara

Lulusannya akan ditempatkan di kantor-kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan Direktorat Jenderal Anggaran & Perimbangan Keuangan (DJAPK) yang tersebar di seluruh Indonesia, yaitu :

1. Kantor Pusat DJAPK

2. Kantor Pusat DJPb

3. Kantor Wilayah DJPb

4. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)

F. Spesialisasi Kepiutanglelangan

Lulusannya akan ditempatkan di kantor-kantor Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) yang tersebar di seluruh Indonesia, yaitu :

1. Kantor Pusat DJPLN

2. Kantor Wilayah DJPLN

3. Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN)

Selama pendidikan, mahasiswa tidak dipungut biaya pendidikan dan tidak diasramaka

Situs Resmi STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara)

www.stan.ac.id


Label: edit post
1 Response
  1. Anonim Says:

    saya ingin tanya.pada saat semester lima anak stan katanya akan di berikan uang saku/katanya uang pengikat.apakah maksudnya itu?dan saat lulus berarti status mahasiswa stan menjadi cpns?kapan menjadi pns nya?dan apakah saat semester 5 tersebut mahasiswa stan sudah mendapat nip?terimakasih


Posting Komentar